Pelatihan Penyusunan IRA (Individual Risk Assessment) dengan Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM dalam Rangka Memenuhi Kewajiban POJK 8/2023 APU PPT dan PPPSPM (Diselenggarakan oleh DPD Perbarindo Sulselbar)

09 May 2024


Referensi:

  1. POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan tanggal 14 Juni 2023

  2. Webinar OJK terkait Sosialisasi POJK No. 8 Tahun 2023 pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023

  3. Webinar OJK terkait Coaching Penyusunan IRA (Individual Risk Assessment) dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban POJK APU PPT & PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024

I. Pengantar

Mengacu pada substansi Pasal 4 dan 74 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di SJK, BPR (Bank Perekonomian Rakyat) dan BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) sebagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan) wajib mendokumentasikan penilaian risiko, dalam bentuk dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang telah disusun secara individual (IRA) dan untuk pertama sekali dokumen IRA disampaikan ke OJK paling lambat tanggal 14 Juni 2024.

Mengacu pada lampiran POJK 8 Tahun 2023 secara garis besar IRA - Laporan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM disusun dengan sistimatika sebagai berikut:

a. Bagian I: pendahuluan, yang paling sedikit terdiri atas: 1) latar belakang; dan 2) tujuan,

b. Bagian II: landasan teori, yang paling sedikit terdiri atas: 1) metodologi; 2) kerangka kerja; dan 3) pembatasan ruang lingkup.

c. Bagian III: profil PJK, yang berisi uraian mengenai gambaran umum PJK, baik dari sisi kelembagaan maupun operasional.

d. Bagian IV: hasil penilaian risiko

e. Bagian V: mitigasi risiko, yang berisi paling sedikit mengenai hal-hal yang telah dilakukan PJK dalam memitigasi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM; dan

f. Bagian VI: kesimpulan dan tindak lanjut, yang merupakan ringkasan dari hasil penilaian risiko serta mitigasi risiko yang akan dilakukan.

(Format Penyusunan IRA - Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan PPSPM terlampir)

II. Tujuan Training

Training ini bertujuan untuk: a. Meningkatkan pemahaman tentang penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM di BPR / BPRS. b. Penyusunan dokumen IRA dengan Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM
c. Pengiriman dokumen IRA ke OJK.

Selain praktek penggunaan Fitur IRA, Bapak dan Ibu Peserta dilatih untuk memanfaatkan Fitur Tanya BPR AI (Artificial Intelligence), Pangkalan Data DTTOT /DPPSPM, Customer Risk Rating, Rencana Pengkinian Data, Realisasi Rencana Pengkinian Data, Laporan Intern Penerapan Program APU PPT & PPPSPM ke Direksi dan Dewan Komisaris dan HRC yang tersedia di Aplikasi SIP-APUPPT dan PPPSPM.

Terima kasih dan salam sukses.

šŸš€ One Stop Solution SIP-APU PPT & PPPSPM

Fitur Aplikasi Online SIP-APUPPT & PPPSPM di-disain untuk memenuhi POJK No. 8/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan sebagai berikut:

  1. Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan/atau PPSPM secara Individual oleh BPR (IRA - Individual Risk Assessment) - Sesuai Pasal 4 ayat (1) s.d. (7) POJK 8/2023.

  2. Pemeringkatan Tingkat Risiko Nasabah (Customer Risk Rating) - Sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (2) POJK 8/2023.

  3. Pangkalan Data DTTOT dan DPPSPM - Sesuai Pasal 53 ayat (1) POJK 8/2023

  4. Laporan Intern Penerapan APU PPT dan PPPSPM ke Direksi dan Dewan Komisaris sebagai bahan Direksi dan Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan dan pembahasan terkait penerapan program APU PPT dan PPPSPM dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris - Sesuai Pasal 8 ayat (1) butir g dan Pasal 9 butir e POJK 8/2023

  5. Laporan High Risk Customer (Nasabah Berisiko Tinggi) - Sesuai Pasal 40 POJK 8/2023

  6. Laporan Rencana Pengkinian Data CIF - Sesuai Pasal 51 Ayat 4 (b) POJK 8/2023

  7. Laporan Realisasi Pengkinian Data CIF - Sesuai Pasal 51 Ayat 4 (c) POJK 8/2023

  8. Tanya BPR AI (Artificial Intelligence), untuk membantu BPR menemukan informasi yang dibutuhkan cukup dengan mengetikkan kata kunci, selanjutnya BPR AI langsung menyediakan jawaban yang relevan dengan pertanyaan sesuai dokumen POJK 8/2023 dan SRA 2021.

  9. Form-Form Pendukung Lainnya

Kunjungilah www.crevabusinessconsulting.com/blog