Laporan Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan PPSPM pertama sekali dilaporkan ke OJK paling lambat tanggal 14 Juni 2024. Disarankan periode Laporan SRA dan IRA di Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPSPM dibuat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Pelaksanaan tahapan penyusunan Dokumen IRA (Individual Risk Assessment) - Laporan Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan PPSPM di BPR/BPRS di Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM untuk periode 01 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 secara garis besar sesuai informasi di bawah ini:
a. Petakan risiko nasabah berdasarkan analisis 9 (sembilan) faktor untuk mengelompokkan nasabah sehingga peta risiko nasabah dapat menggambarkan berapa banyak nasabah risiko Rendah (peringkat 1); Sedang (peringkat 2) atau Tinggi (peringkat 3). Ke-9 (kesembilan) faktor yang dianalisis adalah (1) identitas; (2) lokasi usaha bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berupa perusahaan; (3) profil (4) frekuensi transaksi; (5) kegiatan usaha; (6) struktur kepemilikan bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC perusahaan; (7) produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC; (8) informasi lainnya dan (9) Nasabah masuk dalam DTTOT dan/atau DPPSPM. Di Aplikasi SIP-APUPPT & PPSPM tersedia fitur penilaian risiko Nasabah.
b. Melakukan penilaian risiko BPR/BPRS sesuai dengan butir-butir penilaian risiko yang terdapat dalam dokumen SRA (Sectoral Risk Assessment) 2021 di Sektor Jasa Keuangan terkait penilaian risiko TPPU di BPR/BPRS (pada halaman 52 - 65), TPPT dan PPPSPM (pada halaman 136 - 140). Secara rinci penilaian risiko TPPU di SRA 2021 mencakup 6 (enam) point of concern (POC), yaitu (1) Tindak Pidana Asal pada BPR/BPRS; (2) Profil nasabah pada BPR/BPRS; (3) Jenis produk/jasa/layanan; (4) Area geografis/wilayah provinsi pada BPR/BPRS; (5) Metode transaksi; dan (6) Modus operandi/tipologi melalui BPR/BPRS. Penilaian SRA ini diturunkan ke level individual masing-masing BPR/BPRS yang telah diletakkan dalam Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM dan hasil penilaian digambarkan dalam peta risiko (heatmap) yang diotomasi di sistem.
c. Melakukan penilaian risiko inheren terkait parameter Risiko TPPU, TPPT dan/atau PPSPM terhadap (1) nasabah, (2) negara atau area geografis, (3) produk, jasa, transaksi (4) jaringan distribusi dan (5) faktor risiko lainnya. Selanjutnya melakukan pembobotan berdasarkan 5 (lima) parameter yang disesuaikan dengan selera risiko (risk appetite) masing-masing BPR/BPRS. Rancangan dan pembobotan telah dibuat secara sistematis di Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM.
d. Menilai kualitas penerapan program APU-PPT & PPPSPM (disingkat dengan KPPA) di BPR / BPRS yang merupakan 5 (lima) pilar penerapan program APU-PPT & PPPSPM yaitu (1) pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; (2) kebijakan dan prosedur; (3) pengendalian intern; (4) sistem informasi manajemen; dan (5) sumber daya manusia dan pelatihan. Disain assessment 5 (lima) pilar disediakan di Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM
e. Dari matriks penilaian risiko inheren dan KPPA (Kualitas Penerapan Program APU PPT & PPPSMP) yang dirancang maka dapat diketahui peringkat risiko BPR/BPRS secara individual apakah tingkat risiko Rendah (peringkat 1), Sedang (peringkat 2) atau Tinggi (peringkat 3) dalam Penilaian Risiko Akhir BPR / BPRS terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM digambarkan dalam peta risiko (heatmap) yang diotomasi di Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM.
f. Susun mitigasi risiko agar peringkat risiko BPR/BPRS bisa menuju ke arah rendah dan tidak terpapar dengan risiko digunakannya BPR/BPRS sebagai sarana dan tujuan TPPU, TPPT dan/atau PPPSPM (contoh mitigasi telah disediakan dalam Aplikasi Digital SIP-APU PPT & PPPSPM)
g. Membuat kesimpulan dan merancang tindak lanjut.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Salam Sukses.