Tahapan Penyusunan Dokumen IRA (Individual Risk Assessment) di Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM

28 March 2024


Laporan Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan PPSPM pertama sekali dilaporkan ke OJK paling lambat tanggal 14 Juni 2024. Disarankan periode Laporan SRA dan IRA di Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPSPM dibuat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Pelaksanaan tahapan penyusunan Dokumen IRA (Individual Risk Assessment) - Laporan Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan PPSPM di BPR/BPRS di Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM untuk periode 01 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 secara garis besar sesuai informasi di bawah ini:

a. Petakan risiko nasabah berdasarkan analisis 9 (sembilan) faktor untuk mengelompokkan nasabah sehingga peta risiko nasabah dapat menggambarkan berapa banyak nasabah risiko Rendah (peringkat 1); Sedang (peringkat 2) atau Tinggi (peringkat 3). Ke-9 (kesembilan) faktor yang dianalisis adalah (1) identitas; (2) lokasi usaha bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berupa perusahaan; (3) profil (4) frekuensi transaksi; (5) kegiatan usaha; (6) struktur kepemilikan bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC perusahaan; (7) produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC; (8) informasi lainnya dan (9) Nasabah masuk dalam DTTOT dan/atau DPPSPM. Di Aplikasi SIP-APUPPT & PPSPM tersedia fitur penilaian risiko Nasabah.

b. Melakukan penilaian risiko BPR/BPRS sesuai dengan butir-butir penilaian risiko yang terdapat dalam dokumen SRA (Sectoral Risk Assessment) 2021 di Sektor Jasa Keuangan terkait penilaian risiko TPPU di BPR/BPRS (pada halaman 52 - 65), TPPT dan PPPSPM (pada halaman 136 - 140). Secara rinci penilaian risiko TPPU di SRA 2021 mencakup 6 (enam) point of concern (POC), yaitu (1) Tindak Pidana Asal pada BPR/BPRS; (2) Profil nasabah pada BPR/BPRS; (3) Jenis produk/jasa/layanan; (4) Area geografis/wilayah provinsi pada BPR/BPRS; (5) Metode transaksi; dan (6) Modus operandi/tipologi melalui BPR/BPRS. Penilaian SRA ini diturunkan ke level individual masing-masing BPR/BPRS yang telah diletakkan dalam Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM dan hasil penilaian digambarkan dalam peta risiko (heatmap) yang diotomasi di sistem.

c. Melakukan penilaian risiko inheren terkait parameter Risiko TPPU, TPPT dan/atau PPSPM terhadap (1) nasabah, (2) negara atau area geografis, (3) produk, jasa, transaksi (4) jaringan distribusi dan (5) faktor risiko lainnya. Selanjutnya melakukan pembobotan berdasarkan 5 (lima) parameter yang disesuaikan dengan selera risiko (risk appetite) masing-masing BPR/BPRS. Rancangan dan pembobotan telah dibuat secara sistematis di Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM.

d. Menilai kualitas penerapan program APU-PPT & PPPSPM (disingkat dengan KPPA) di BPR / BPRS yang merupakan 5 (lima) pilar penerapan program APU-PPT & PPPSPM yaitu (1) pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; (2) kebijakan dan prosedur; (3) pengendalian intern; (4) sistem informasi manajemen; dan (5) sumber daya manusia dan pelatihan. Disain assessment 5 (lima) pilar disediakan di Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM

e. Dari matriks penilaian risiko inheren dan KPPA (Kualitas Penerapan Program APU PPT & PPPSMP) yang dirancang maka dapat diketahui peringkat risiko BPR/BPRS secara individual apakah tingkat risiko Rendah (peringkat 1), Sedang (peringkat 2) atau Tinggi (peringkat 3) dalam Penilaian Risiko Akhir BPR / BPRS terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM digambarkan dalam peta risiko (heatmap) yang diotomasi di Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM.

f. Susun mitigasi risiko agar peringkat risiko BPR/BPRS bisa menuju ke arah rendah dan tidak terpapar dengan risiko digunakannya BPR/BPRS sebagai sarana dan tujuan TPPU, TPPT dan/atau PPPSPM (contoh mitigasi telah disediakan dalam Aplikasi Digital SIP-APU PPT & PPPSPM)

g. Membuat kesimpulan dan merancang tindak lanjut.

Terima kasih, semoga bermanfaat.

Salam Sukses.