Training Aplikasi SIP-APUPPT dan PPPSPM dan Kewajiban Pelaporan Rencana Pengkinian Data

28 November 2023


Kindly Reminder :

Kepada

Yth. Ibu dan Bapak

Penanggung Jawab APU, PPT & PPPSPM

Di BPR dan BPRS Sekaligus Pengguna

Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM

Di Tempat

Dengan ini kami sampaikan contoh surat pengantar ke OJK dan lampiran Rencana Pengkinian Data 2024 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan POJK 8 Tahun 2023 Pasal 74 ayat (1) butir d.

šŸš€Silahkan Unduh Dokumen pada Link ini:

https://drive.google.com/drive/folders/1vWsKufmPXT4MP5_6RnDylzxiW4hIqQ_K?usp=sharing

Bagi Ibu dan Bapak yang belum mengirimkan Rencana Pengkinian Data 2024 ke OJK dapat menggunakan fitur di Aplikasi SIP-APU PPT & PPPSPM untuk menghasilkan Surat Pengantar ke OJK beserta Lampiran Rencana Pengkinian Data 2024.

āœļøCatatan: Untuk Laporan Realisasi Pengkinian Data Tahun 2023, agar dilaporkan pada bulan Januari 2024 paling lambat tanggal 31 Januari 2024 setelah periode pengkinian data berakhir sesuai dengan POJK 8 Tahun 2023 Pasal 74 ayat (1) butir e. Di Aplikasi SIP-APUPPT & PPPSPM juga sudah tersedia fitur Surat Pengantar ke OJK beserta Lampiran Realisasi Pengkinian Data Tahun 2023.

Terima kasih dan salam sukses.

Kunjungilah: https://crevabusinessconsulting.com/blog

ONE STOP SOLUTION:

Dengan mengikuti Workshop ini, BPR/S memperoleh :

a. Draft SOP APU PPT dan PPPSPM

Untuk referensi Industri BPR (Bank Perekonomian Rakyat) dalam menyesuaikan kebijakan dan prosedurnya 6 (enam) bulan sejak POJK No. 8/2023 terbit atau paling lama pada tanggal 14 Desember 2023

b. Aplikasi SIP-APU PPT & PPPSPM

Untuk melaksanakan persiapan kewajiban Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan PPSPM yang disusun secara individual oleh BPR (IRA – Individual Risk Assessment). BPR telah dapat melakukan uji coba menyusun Laporan IRA lebih awal untuk periode 01 Juni 2022 s.d 31 Mei 2023 untuk persiapan pelaporan IRA posisi 01 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 yang efektif harus disampaikan paling lambat pada tanggal 14 Juni 2024 ke OJK.