š FORMAT INDIVIDUAL RISK ASSESSMENT (IRA)
LAPORAN PENILAIAN RISIKO TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME, DAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
I. Pendahuluan
Latar belakang
Tujuan
II. Landasan teori
Metodologi
Kerangka kerja
Pembatasan ruang lingkup
III. Profil BPR (Bank Perekonomian Rakyat)
IV. Hasil penilaian risiko
Peta risiko/kriteria TPPU secara umum yang dipetakan dari sisi tindak pidana asal, pekerjaan Nasabah orang perseorangan (natural person), bentuk Nasabah Korporasi, bidang usaha Nasabah Korporasi (legal person), area geografis (dapat berupa negara serta provinsi dan/atau kota/kabupaten di Indonesia), produk/ jasa/ layanan dan metode transaksi;
Peta risiko/kriteria risiko TPPT secara umum yang dipetakan dari sisi pekerjaan Nasabah orang perseorangan (natural person), bentuk Nasabah Korporasi, bidang usaha Nasabah Korporasi (legal person), area geografis (dapat berupa negara serta provinsi dan/atau kota/kabupaten di Indonesia), produk/jasa/layanan dan metode transaksi;
Peta risiko/ kriteria risiko PPSPM secara umum yang dipetakan dari sisi pekerjaan Nasabah orang perseorangan (natural person), bentuk Nasabah Korporasi, bidang usaha Nasabah Korporasi (legal person), area geografis (dapat berupa negara serta provinsi dan/atau kota/kabupaten di Indonesia), produk/ jasa/ layanan dan metode transaksi
Peta risiko seluruh nasabah yaitu pemetaan nasabah berdasarkan tingkat risikonya; dan
Risiko akhir setiap kantor cabang dan/atau kantor perwakilan serta risiko akhir Bank secara agregat.
V. Mitigasi risiko
VI. Kesimpulan dan tindak lanjut
Sumber : Pasal 4 ayat (7) & Lampiran POJK 8/2023
Terima kasih dan salam sukses.