Jadwal WORKSHOP: Aplikasi Online SIP-APUPPT & PPPSPM BPR Berbasis Teknologi Digital sesuai POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan - Diselenggarakan oleh DPD Perbarindo SulSelBar

08 August 2023


📅 : Senin, 21 Agustus 2023

⌚️ : 08.30 – 16.00 WITA

🏢 : KHAS Makassar Hotel, Jl. A. Mappanyukki No.49, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

✍️ Untuk Info Pendaftaran :

Silahkan Hubungi :

Anita Meliana : 0852-4251-8010

BPR selaku PJK memiliki kewajiban untuk memenuhi pembuatan dan pelaporan sebagai berikut :

🎯 Kewajiban Mengidentifikasi, Menilai, dan Memahami Risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM (Pasal 4 ayat (1) s.d. (3) POJK 8/2023)

  1. Kewajiban Mengidentifikasi, Menilai, dan Memahami Risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM

  2. Wajib mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan

  3. Wajib mengkinikan penilaian risiko sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, atau lebih

  4. Wajib memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang

🎯 Kewajiban Penyusunan & Penyampaian

Individual Risk Assessment (IRA) (Pasal 4 ayat (4) s.d (6) POJK 8/2023)

  1. Wajib menyampaikan dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual (Individual Risk Assessment/IRA) sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, atau lebih
  2. Wajib mengacu pada penilaian risiko Indonesia terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM secara nasional dan secara sektoral.

🎯 Ketentuan Peralihan (Pasal 82 sd Pasal 84 POJK 8/2023)

  1. PJK menyesuaikan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dengan POJK 8/ 2023 paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

  2. Bagi PJK yang baru diwajibkan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PJK menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak PJK diwajibkan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

  3. PJK yang baru diwajibkan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyampaikan rencana tindak serta kebijakan dan prosedur sesuai POJK 8/ 2023 paling lama 6 (enam) bulan sejak PJK diwajibkan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

  4. PJK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemeriksaan, keputusan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran dimaksud didasarkan pada peraturan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Terima kasih dan salam sukses.

Untuk Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi:

Devie Puspitasari

Creva Business Consulting

081330148865