Jumat / 10 Februari 2023
Pukul : 09:00 s.d 15:00 WIB
Semoga pelatihan ini bermanfaat untuk meningkatkan kualitas penerapan APU-PPT bagi BPR peserta dalam hal:
a. Meningkatkan budaya sadar risiko pencucian uang, pendanaan terorisme pada pegawai BPR terutama pegawai Teller, Customer Service, Operasional dan Pemasaran.
b. Meningkatkan teknik mitigasi risiko terhadap area dan profil yang rentan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme
c. Memberikan panduan penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk diaplikasikan relevan dengan kebutuhan Industri BPR
d. Memanfaatkan penggunaan Aplikasi Online SIP-APUPPT untuk mengembangkan metode pendekatan berbasis risiko (RBA - Risk Based Approach) guna melakukan pengukuran risiko APU dan PPT.
Terima kasih dan salam sukses.
POJK No. 23/POJK.01/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan
SE OJK No. 31 /SEOJK.01/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan Yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
POJK No. 12 /POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan
SE OJK No. 32 /SEOJK.03/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Perbankan
Pengantar
Sebagaimana yang diketahui, Penyedia Jasa Keuangan khususnya sektor Perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. OJK melalui serangkaian Ketentuan pada referensi di atas mewajibkan Industri BPR untuk mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Melalui penyelenggaraan Pelatihan ini dan implementasi Aplikasi Online SIP-APUPPT Berbasis Teknologi Digital diharapkan dapat meningkatkan kualitas penerapan program APU dan PPT pada Industri BPR dan sekaligus juga pemenuhan terhadap ketentuan regulator.
Pelatihan diikuti oleh:
1. Petugas CS atau yang membuka rekening nasabah
2. Pejabat Eksekutif yang Menangani APU - PPT
Pejabat yang menganalisis penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan Nasabahnya dan
Memastikan adanya sistem yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil Nasabah yang bertransaksi.