Summary Pelatihan Aplikasi Digital RBA (Risk Based Audit) yang Diselenggarakan oleh DPD Perbarindo Jawa Tengah melalui Yayasan Perbarindo Sejahtera

07 Juli 2026
Oleh admin
Summary Pelatihan Aplikasi Digital RBA (Risk Based Audit) yang Diselenggarakan oleh  DPD Perbarindo Jawa Tengah melalui Yayasan Perbarindo Sejahtera

  1. Peserta telah melaksanakan simulasi identifikasi terhadap 14 Faktor Risiko (sesuai SEOJK    No. 9/2025 - PPFAI halaman 6 bahwa Auditor Internal melaksanakan Identifikasi risiko  berkoordinasi dengan organisasi manajemen risiko);
  2. Peserta telah melaksanakan penilaian risiko (risk assessment) terhadap faktor-faktor risiko yang telah diidentifikasi (sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 6 bahwa  Auditor Internal melaksanakan  penilaian tingkat signifikansi risiko berkoordinasi dengan organisasi manajemen risiko);
  3. Peserta telah melakukan simulasi menyusun dokumen Audit Working Plan dan membuat surat tugas Audit (sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 17 bahwa Auditor Internal melaksanakan penyusunan Rencana Audit /Audit Working Plan dan surat pemberitahuan audit);
  4. Peserta telah melakukan simulasi untuk merancang Indikator Pengendalian Internal yang mengadopsi praktek terbaik pengendalian internal dalam kerangka ERM (Enterprise Risk Management) yang menggunakan 8 komponen COSO (The Committee of Sponsoring Organization of The Treadway Commission) yang terdiri atas : (1) Lingkungan Pengendalian; (2) Penetapan Sasaran; (3) Identifikasi Kejadian; (4)  Penilaian Risiko; (5) Respon  Risiko;  (6) Kontrol Aktivitas; (7) Informasi dan Komunikasi; dan (8) Pemantauan  (sesuai SEOJKNo. 9/2025 - PPFAI halaman 6 bahwa Auditor Internal melaksanakan Penilaian Kecukupan Sistem Pengendalian Intern);
  5. Peserta mampu melakukan simulasi penyusunan RCMR /Risk Control Matrix with Rating yang membantu auditor untuk memahami pengendalian risiko yang menjadi fokus audit (sesuai SEOJK No. 9/2025 halaman 17 Auditor Internal melakukan penjabaran hasil identifikasi area berpotensi risiko dan kontrol yang dilakukan untuk mitigasi risiko)
  6. Peserta mampu melaksanakan Audit Berbasis Risiko (sesuai SEOJK No. 9/2025 pada  Pedoman Penerapan Fungsi AI pada BPR dan BPRS halaman 3, Auditor Internal melaksanakan audit berbasis pada prioritas risiko);
  7. Peserta mampu menghasilkan Audit Rating (Nilai Audit) sesuai dengan penilaian berdasarkan penilaian terhadap sistem pengendalian internal dan tingkat risiko temuan Audit (sesuai SEOJK No. 9/2025 Bab II Auditor intern melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efektivitas sistem pengendalian intern);
  8. Peserta dapat  menghasilkan Laporan Pelaksanaan dan Pokok Hasil Audit Internal yang akan disampaikan ke OJK sesuai format pada lampiran SEOJK No.9 tahun 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal bagi BPR dan BPRS (sesuai SEOJK No. 9 / 2025 - PPFAI bahwa Auditor Internal wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pokok Hasil Audit Internal dengan format yang terdapat dalam Lampiran II SEOJK No. 9/2025 ke OJK per semester yang menjadi bagian dalam Laporan Pelaksanaan Tata Kelola. Pada Juli 2026 Auditor BPR akan melakukan Audit Semester I 2026 yang dilaporkan ke OJK paling lambat tanggal 31 Juli 2026;
  9. Peserta mampu menghasilkan Audit Rating (Nilai Audit) sesuai dengan penilaian berdasarkan penilaian terhadap sistem pengendalian internal dan tingkat risiko temuan Audit (sesuai SEOJK No. 9/2025 Bab II Auditor intern melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efektivitas sistem pengendalian intern);
  10. Peserta dapat  menghasilkan Laporan Pelaksanaan dan Pokok Hasil Audit Internal yang akan disampaikan ke OJK sesuai format pada lampiran SEOJK No.9 tahun 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal bagi BPR dan BPRS (sesuai SEOJK No. 9 / 2025 - PPFAI bahwa Auditor Internal wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pokok Hasil Audit Internal dengan format yang terdapat dalam Lampiran II SEOJK No. 9/2025 ke OJK per semester yang menjadi bagian dalam Laporan Pelaksanaan Tata Kelola. Pada Juli 2026 Auditor BPR akan melakukan Audit Semester I 2026 yang dilaporkan ke OJK paling lambat tanggal 31 Juli 2025;
  11. Peserta telah memiliki draft Piagam Audit Internal (Internal Audit Chapter). Piagam Audit ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris serta wajib dipasang di situs Website BPR-BPRS (sesuai SEOJK No. 9/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern BPR dan BPRS - Pedoman Penerapan Fungsi AI - PPFAI halaman 15);
  12. Peserta telah memiliki draft SOP Audit Berbasis Risiko untuk dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan BPR-BPRS (Landasan dalam pelaksanaan Audit Berbasis Risiko sebagaimana yang tercantum di SEOJK No. 9/2025 - Pedoman Penerapan Fungsi AI (PPFAI) pada BPR dan BPRS halaman 3 Kegiatan audit intern dimulai dari perencanaan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan hasil audit yang berbasis pada prioritas risiko BPR dan BPR Syariah;
  13. Peserta dapat menyusun rencana pemeriksaan tahunan beserta realisasinya (sesuai SEOJK  No. 9/2025 - PPFAI halaman 5 berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Fungsi Audit Intern yaitu menyusun dan merealisasikan rencana program audit tahunan).

 

Terima kasih dan salam sukses.

#bprgodigital

#bprartificialinteligent

#riskbasedaudit

#digitalreporting