- Peserta telah melaksanakan simulasi
identifikasi terhadap 14 Faktor Risiko (sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 6 bahwa Auditor
Internal melaksanakan Identifikasi risiko
berkoordinasi dengan organisasi manajemen risiko);
- Peserta telah melaksanakan penilaian risiko
(risk assessment) terhadap faktor-faktor risiko yang telah diidentifikasi
(sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 6 bahwa Auditor Internal melaksanakan penilaian tingkat signifikansi risiko
berkoordinasi dengan organisasi manajemen risiko);
- Peserta telah melakukan simulasi menyusun
dokumen Audit Working Plan dan membuat surat tugas Audit (sesuai SEOJK No.
9/2025 - PPFAI halaman 17 bahwa Auditor Internal melaksanakan penyusunan
Rencana Audit /Audit Working Plan dan surat pemberitahuan audit);
- Peserta telah
melakukan simulasi untuk merancang Indikator Pengendalian Internal yang
mengadopsi praktek terbaik pengendalian internal dalam kerangka ERM (Enterprise
Risk Management) yang menggunakan 8 komponen COSO (The Committee of Sponsoring
Organization of The Treadway Commission) yang terdiri atas : (1) Lingkungan
Pengendalian; (2) Penetapan Sasaran; (3) Identifikasi Kejadian; (4) Penilaian Risiko; (5) Respon Risiko;
(6) Kontrol Aktivitas; (7) Informasi dan Komunikasi; dan (8)
Pemantauan (sesuai SEOJKNo. 9/2025 -
PPFAI halaman 6 bahwa Auditor Internal melaksanakan Penilaian Kecukupan Sistem
Pengendalian Intern);
- Peserta mampu
melakukan simulasi penyusunan RCMR /Risk Control Matrix with Rating yang
membantu auditor untuk memahami pengendalian risiko yang menjadi fokus audit
(sesuai SEOJK No. 9/2025 halaman 17 Auditor Internal melakukan penjabaran hasil
identifikasi area berpotensi risiko dan kontrol yang dilakukan untuk mitigasi
risiko)
- Peserta mampu
melaksanakan Audit Berbasis Risiko (sesuai SEOJK No. 9/2025 pada Pedoman Penerapan Fungsi AI pada BPR dan BPRS
halaman 3, Auditor Internal melaksanakan audit berbasis pada prioritas risiko);
- Peserta mampu
menghasilkan Audit Rating (Nilai Audit) sesuai dengan penilaian berdasarkan
penilaian terhadap sistem pengendalian internal dan tingkat risiko temuan Audit
(sesuai SEOJK No. 9/2025 Bab II Auditor intern melakukan pemeriksaan dan
penilaian atas efektivitas sistem pengendalian intern);
- Peserta
dapat menghasilkan Laporan Pelaksanaan dan
Pokok Hasil Audit Internal yang akan disampaikan ke OJK sesuai format pada
lampiran SEOJK No.9 tahun 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal bagi BPR
dan BPRS (sesuai SEOJK No. 9 / 2025 - PPFAI bahwa Auditor Internal wajib
menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pokok Hasil Audit Internal dengan format
yang terdapat dalam Lampiran II SEOJK No. 9/2025 ke OJK per semester yang
menjadi bagian dalam Laporan Pelaksanaan Tata Kelola. Pada Juli 2026 Auditor BPR akan melakukan Audit Semester I 2026 yang dilaporkan ke OJK paling lambat tanggal
31 Juli 2026;
- Peserta mampu
menghasilkan Audit Rating (Nilai Audit) sesuai dengan penilaian berdasarkan
penilaian terhadap sistem pengendalian internal dan tingkat risiko temuan Audit
(sesuai SEOJK No. 9/2025 Bab II Auditor intern melakukan pemeriksaan dan
penilaian atas efektivitas sistem pengendalian intern);
- Peserta
dapat menghasilkan Laporan Pelaksanaan
dan Pokok Hasil Audit Internal yang akan disampaikan ke OJK sesuai format pada
lampiran SEOJK No.9 tahun 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal bagi BPR
dan BPRS (sesuai SEOJK No. 9 / 2025 - PPFAI bahwa Auditor Internal wajib
menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pokok Hasil Audit Internal dengan format
yang terdapat dalam Lampiran II SEOJK No. 9/2025 ke OJK per semester yang
menjadi bagian dalam Laporan Pelaksanaan Tata Kelola. Pada Juli 2026 Auditor BPR akan melakukan Audit Semester I 2026 yang dilaporkan ke OJK paling lambat tanggal
31 Juli 2025;
- Peserta telah
memiliki draft Piagam Audit Internal (Internal Audit Chapter). Piagam Audit
ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris serta wajib dipasang di situs Website BPR-BPRS (sesuai SEOJK No.
9/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern BPR
dan BPRS - Pedoman Penerapan Fungsi AI - PPFAI halaman 15);
- Peserta telah
memiliki draft SOP Audit Berbasis Risiko untuk dapat dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan BPR-BPRS (Landasan dalam pelaksanaan Audit Berbasis Risiko
sebagaimana yang tercantum di SEOJK No. 9/2025 - Pedoman Penerapan Fungsi AI
(PPFAI) pada BPR dan BPRS halaman 3 Kegiatan audit intern dimulai dari
perencanaan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan hasil audit yang berbasis
pada prioritas risiko BPR dan BPR Syariah;
- Peserta dapat
menyusun rencana pemeriksaan tahunan beserta realisasinya (sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 5 berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Fungsi Audit Intern yaitu menyusun dan
merealisasikan rencana program audit tahunan).
Terima kasih dan salam sukses.
#bprgodigital
#bprartificialinteligent
#riskbasedaudit
#digitalreporting