I. Persiapan
1. Laptop (tanpa spesifikasi khusus) yang penting bisa mengakses internet;
2. APOLO Insidental.
II. Sasaran Pelatihan
Di akhir sesi pelatihan, BPR-BPRS dapat memenuhi paling tidak 3 (tiga) kewajiban yang dimuat di POJK 34 tahun 2025 dan PADK 43/PADK.03/2025 PTI oleh BPR dan BPRS, yaitu:
1. Bapak / Ibu dapat menghasilkan Laporan MKS BPR-BPRS (Cfm. POJK No. 34 tahun 2025 PTl oleh BPR-BPRS pasal 24) dan disarankan mengirimkan ke OJK Satu Klik ke APOLO;
2. Peserta memiliki draft SOP Penyelenggaraan TI (Cfm. POJK No. 34 tahun 2025 PTI oleh BPR-BPRS Pasal 6) dan disarankan mengirimkan ke OJK Satu Klik ke APOLO;
3. Bapak dan lbu dapat menghasilkan Laporan RCSA (Risk & Control Self Assessment) PTI mengacu pada PADK No. 43/ PADK.03/2025 PTI oleh BPR-BPRS Bab I hal 4 Pengukuran Risiko terkait TI.
Terima kasih
www.crevabusinessconsulting.com