Sehubungan dengan pemberlakuan Ketentuan baru tentang PTI (Penyelenggaraan Teknologi Informasi) oleh BPR dan BPRS di bawah ini yang efektif mulai tanggal 18 Desember 2026;
1. POJK No. 34 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPRS;
2. PADK No. 43/PADK.03/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPRS;
maka BPR dan BPRS pada bulan Januari 2027 agar melakukan audit PTI Berbasis Risiko sesuai dengan Ketentuan PTI dimaksud dan mengacu pada SEOJK No. 9 /SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern BPR dan BPRS yang menyebutkan bahwa Kegiatan audit intern dimulai dari perencanaan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan hasil audit yang berbasis pada prioritas risiko BPR dan BPR Syariah.
Selaras dengan transformasi digital di bidang pelaporan sebagaimana yang didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR-BPRS dapat menggunakan Aplikasi Digital RBITA Versi 2 yang bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Audit PTI dan penyusunan Laporan Hasil Audit PTI sesuai hal-hal sebagai berikut:
1. Membantu Auditor memetakan dan mendisain mitigasi risiko PTI sesuai POJK No. 34 Tahun 2025 dan PADK No. No. 43/PADK.03/2025;
2. Memudahkan Auditor melakukan audit pada area dan aktivas TI yang berisiko tinggi;
3. Menuangkan temuan Audit PTI sesuai SEOJK No. 9/SEOJK.03/2025;
4. Otomasi dalam penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA) PTI sesuai SEOJK No. 9/SEOJK.03/2025;
5. Mempermudah penyampaian LHA PTI ke OJK sebagai bagian dari Laporan Penilaian Tingkat Kesehatan BPR-BPRS;
6. Tersedia Draft SOP Audit PTI sesuai POJK POJK No. 34 Tahun 2025 dan PADK No. No. 43/PADK.03/2025 oleh BPR-BPRS.
Terima kasih.
www.crevabusinessconsulting.com