I. Pengantar
1. Sesuai amanat POJK No. 9 Tahun 2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah pasal 44 ayat (5) Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan tugas Direksi dan memastikan Direksi menindaklanjuti hasil pengawasan Dewan Komisaris. Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko serta kebijakan strategis BPR dan BPR Syariah;
2. Dalam pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris terhadap BPR yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Dewan Komisaris dan pembahasan hasil rapat yang dituangkan dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris sering menjadi temuan permasalahan oleh Pengawas OJK karena dinilai tidak lengkap mengacu pada Ketentuan OJK yang terkini. Dewan Komisaris BPR dapat memanfaatkan Aplikasi Digital SIP-DEKOM yang lebih lengkap memuat Hasil Pengawasan Dewan Komisaris, Notulen Rapat Internal Dewan Komisaris, Notulen Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
3. Fitur-Fitur dalam Aplikasi Digital SIP-DEKOM diharapkan dapat membantu kerja-kerja pengawasan Dewan Komisaris secara sistematis dan mengacu pada regulasi terkini, yaitu:
a. Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Sebelumnya dan Komitmen kepada OJK
b. Pengawasan Rencana Bisnis BPR
c. Pengawasan Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Metode RGEC
d. Pengawasan Penerapan Tata Kelola
e. Pengawasan Penerapan Manajemen Risiko
f. Pengawasan Kepatuhan BPR
g. Pengawasan Kualitas Aset, Pendanaan dan Permodalan
h. Pengawasan Sistem Pengendalian Internal dan Audit Internal
i. Pengawasan Penerapan Kebijakan Pengendalian Internal dalam Proses Pelaporan Keuangan Bank
j. Pengawasan Penerapan Program APU PPT & PPPSPM
k. Pengawasan Penerapan Strategi Anti-Fraud
l. Pengawasan Penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
m. Pengawasan Penerapan Keuangan Berkelanjutan
n. Pengawasan Kebijakan Pengelolaan SDM
o. Pengawasan Kinerja AP (Akuntan Publik) dan KAP (Kantor Akuntan Publik)
p. Pengawasan Penyelenggaraan Teknologi Informasi
q. Pengawasan Kebijakan Strategis dan Identifikasi Isu Strategis BPR
r. Rekomendasi Dewan Komisaris.
II. Tujuan Pelatihan
1. Memperkuat Pengawasan Dewan Komisaris BPR-BPRS dengan memanfaatkan Kemajuan Teknologi Informasi (Regulatory Technology / RagTech).
2. Meningkatkan substansi Hasil Pengawasan dan Risalah Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru untuk mencegah temuan Pengawas OJK.
3. Meningkatkan kualitas dalam memberikan rekomendasi, advis dan memastikan tindak lanjut hasil pengawasan.
III. Aplikasi Digital SIP-DEKOM (Sistem Informasi Pengawasan Dewan Komisaris)
Adalah tool berbasis teknologi informasi untuk memperkuat pengawasan Dewan Komisaris sesuai POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola BPR dan BPRS dengan menyediakan Laporan Hasil Pengawasan Dewan Komisaris, Notulen Rapat Internal Dewan Komisaris, Notulen Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi, Kebijakan dan Tata Tertib Dewan Komisaris dan SOP Pengawasan Dewan Komisaris.
Terima kasih dan salam sukses.
#bprgodigital
#bprartificialinteligent