Strategi untuk Meningkatkan Nilai Validasi OJK terhadap Nilai Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen BPR-BPRS

16 September 2026
Oleh Admin
Bagikan WhatsApp Telegram
Strategi  untuk Meningkatkan Nilai Validasi OJK terhadap Nilai Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen BPR-BPRS

Diharapkan  nilai validasi OJK terhadap nilai Self Asessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen (SA EPK) BPR-BPRS menunjukkan angka yang tinggi, sehingga  tidak terdapat selisih (gap) yang lebar sebesar 19,16 sebagaimana hasil  penilaian PUJK (93,56) Vs hasil validasi OJK (74,40) tahun 2025. 


Berdasarkan Hasil Validasi OJK yang dimuat dalam materi Sosialisasi OJK tanggal 21-22 Juli 2026 ditemukan bahwa masih banyak kelemahan BPR-BPRS dalam menjawab SA EPK.  Kelemahan dimaksud antara lain:


 (1) Assessment di SIPEDULI OJK seharusnya dijawab “Ya” dan disertai dengan dokumen pendukung namun masih ada BPR-BPRS menjawab “Tidak” sehingga tidak membutuhkan dokumen pendukung yang relevan dan;


(2) Masih terdapat dokumen pendukung yang diunggah tidak relevan dengan pertanyaan pada SA EPK. Di samping itu juga, OJK merekomendasikan agar BPR-BPRS menyampaikan Laporan Self Assessment  (LSA) EPK harus menggambarkan kondisi sebenarnya  bukan sekadar penilaian optimistis.



Action Plan BPR untuk Mengisi Jawaban pada SA EPK  Tahun 2026


Menerapkan Prinsip-Prinsip:

1. Pengaturan 

2. Pelaksanaan

3. Bukti Dokumentasi


Setiap jawaban “Ya” harus memenuhi tiga lapisan:

A. Pengaturan

Terdapat kebijakan, SOP, keputusan Direksi, pedoman, atau formulir yang mengatur kewajiban tersebut.


B. Pelaksanaan

Ketentuan diterapkan secara faktual oleh unit kerja dalam kegiatan operasional.


C. Bukti / Dokumentasi

Tersedia bukti bertanggal dan dapat diverifikasi, seperti:

  • formulir yang telah diisi;
  • Perjanjian Kredit
  • Publikasi Rekapitulasi Penanganan Pengaduan Nasabah 2025
  • Brosur tanpa Logo OJK
  • tanda terima;
  • daftar hadir;
  • laporan pelaksanaan Literasi dan Inklusi Keuangan Semester I tahun 2025, Semester I atau II Tahun 2026
  • risalah rapat Dekom dengan Direksi tentang PKM;
  • hasil evaluasi;
  • bukti tindak lanjut; dan
  • korespondensi dengan konsumen.


Kesalahan yang sering terjadi adalah BPR memiliki SOP, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti pelaksanaannya. Dalam kondisi tersebut, jawaban “Ya, seluruhnya” berisiko diturunkan saat validasi OJK.


Di samping itu, BPR-BPRS agar memastikan bahwa semua dokumen pendukung pada butir A sampai dengan F di bawah ini dapat diunggah pada Aplikasi SIPEDULI OJK


Gambar


Gambar

Gambar

Gambar


Gambar


Gambar